Bitget App
Trading lebih cerdas
Beli kriptoPasarTradingFuturesStocksEarnInstitusiAI & Lainnya
Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5%, Ini Simulasi Lengkap 38 Provinsi

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5%, Ini Simulasi Lengkap 38 Provinsi

Liputan6Liputan62026/09/27 03:06
Oleh:Liputan6
Para pekerja Indonesia ikut serta dalam aksi unjuk rasa menuntut upah yang lebih tinggi di Jakarta. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta -
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5% untuk upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan usulan tersebut akan diperjuangkan melalui Dewan Pengupahan serta jalur konstitusional.

"Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," kata Presiden KSPI Said Iqbal belum lama ini.

KSPI menggunakan tiga komponen untuk menghitung usulan kenaikan tersebut, yakni rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.

Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9, sesuai rentang 0,5 hingga 0,9 yang disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.

Berdasarkan data BPS periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, KSPI mencatat rata-rata inflasi nasional sebesar 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai 5,43%.

Dengan memasukkan indeks tertentu 0,9, KSPI memperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%.

Simulasi UMP 2027 Jika Naik 9,5%

Para pekerja Indonesia ikut serta dalam aksi unjuk rasa menuntut upah yang lebih tinggi di Jakarta. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Jika usulan kenaikan upah minimum menggunakan skenario buruh, yakni 7,5% hingga hgi9,5%, berikut simulasi UMP 2027 untuk 38 provinsi berdasarkan UMP 2026:

No. Provinsi UMP 2026 Simulasi +7,5% Simulasi +9,5%
1 Aceh Rp 3.932.552 Rp 4.227.493 Rp 4.306.144
2 Sumatera Utara Rp 3.228.949 Rp 3.471.120 Rp 3.535.699
3 Sumatera Barat Rp 3.182.955 Rp 3.421.677 Rp 3.485.336
4 Riau Rp 3.780.495 Rp 4.064.032 Rp 4.139.642
5 Jambi Rp 3.471.497 Rp 3.731.859 Rp 3.801.289
6 Sumatera Selatan Rp 3.942.963 Rp 4.238.685 Rp 4.317.544
7 Bengkulu Rp 2.827.250 Rp 3.039.294 Rp 3.095.839
8 Lampung Rp 3.047.734 Rp 3.276.314 Rp 3.337.269
9 Kepulauan Bangka Belitung Rp 4.035.000 Rp 4.337.625 Rp 4.418.325
10 Kepulauan Riau Rp 3.879.520 Rp 4.170.484 Rp 4.248.074
11 DKI Jakarta Rp 5.729.876 Rp 6.159.617 Rp 6.274.214
12 Jawa Barat Rp 2.317.601 Rp 2.491.421 Rp 2.537.773
13 Jawa Tengah Rp 2.327.386 Rp 2.501.940 Rp 2.548.488
14 DI Yogyakarta Rp 2.417.495 Rp 2.598.807 Rp 2.647.157
15 Jawa Timur Rp 2.446.880 Rp 2.630.396 Rp 2.679.334
16 Banten Rp 3.100.881 Rp 3.333.448 Rp 3.395.465
17 Bali Rp 3.207.459 Rp 3.448.018 Rp 3.512.168
18 Nusa Tenggara Barat Rp 2.673.861 Rp 2.874.401 Rp 2.927.878
19 Nusa Tenggara Timur Rp 2.455.898 Rp 2.640.090 Rp 2.689.208
20 Kalimantan Barat Rp 3.054.552 Rp 3.283.643 Rp 3.344.734
21 Kalimantan Tengah Rp 3.686.138 Rp 3.962.598 Rp 4.036.321
22 Kalimantan Selatan Rp 3.725.000 Rp 4.004.375 Rp 4.078.875
23 Kalimantan Timur Rp 3.762.431 Rp 4.044.613 Rp 4.119.862
24 Kalimantan Utara Rp 3.775.243 Rp 4.058.386 Rp 4.133.891
25 Sulawesi Utara Rp 4.002.630 Rp 4.302.827 Rp 4.382.880
26 Sulawesi Tengah Rp 3.179.565 Rp 3.418.032 Rp 3.481.624
27 Sulawesi Selatan Rp 3.921.088 Rp 4.215.170 Rp 4.293.591
28 Sulawesi Tenggara Rp 3.306.496 Rp 3.554.483 Rp 3.620.613
29 Gorontalo Rp 3.405.144 Rp 3.660.530 Rp 3.728.633
30 Sulawesi Barat Rp 3.315.934 Rp 3.564.629 Rp 3.630.948
31 Maluku Rp 3.334.490 Rp 3.584.577 Rp 3.651.267
32 Maluku Utara Rp 3.510.240 Rp 3.773.508 Rp 3.843.713
33 Papua Barat Rp 3.841.000 Rp 4.129.075 Rp 4.205.895
34 Papua Barat Daya Rp 3.766.000 Rp 4.048.450 Rp 4.123.770
35 Papua Rp 4.436.283 Rp 4.769.004 Rp 4.857.730
36 Papua Selatan Rp 4.508.100 Rp 4.846.208 Rp 4.936.370
37 Papua Tengah Rp 4.285.848 Rp 4.607.287 Rp 4.693.004
38 Papua Pegunungan Rp 4.508.714 Rp 4.846.868 Rp 4.937.042

Kata Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 2 Tahun 2026 pada 3–8 September 2026. Dok Kemnaker

Namun, angka tersebut masih merupakan simulasi, bukan UMP 2027 yang telah ditetapkan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan formulasi kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu payung hukum baru. Pemerintah akan melihat ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai salah satu dasar formulasi.

"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata Menaker.

Yassierli menambahkan, aturan dalam RUU tersebut nantinya menjadi landasan untuk menghitung kenaikan upah minimum, termasuk dalam menentukan bagaimana faktor seperti inflasi diperhitungkan.

"Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi)," kata Yassierli.

Pemerintah bersama DPR RI masih membuka masukan dari berbagai pihak dalam pembahasan RUU tersebut yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026.

"Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung," ujar Yassierli.

Sementara itu, penetapan UMP 2027 dijadwalkan 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan 10 November 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

0
0

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.

PoolX: Raih Token Baru
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!